Menjadi Koperasi konsumen dengan nilai-nilai syariah yang mandiri, berkarakter dan bermartabat untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat.
1. Mengelola usaha-usaha sektor riil berdasarkan prinsip dan jati diri koperasi dan nilai-nilai syariah dengan manajemen modern dan professional.
2. Memberikan pelayanan prima untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat.
3. Menjembatani dan membangun konektivitas usaha sektor riil antar anggota dan antar wilayah untuk kemaslahatan dan peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
4. Meningkatkan jejaring kerjasama antar koperasi, lembaga lain dan dunia usaha baik dalam maupun luar negeri.
5. Berperan serta membangun sistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Gagasan pembentukan koperasi yang bergerak pada bidang perdagangan, retail, sektor riil, dan jasa mengemuka dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) Tahun Buku 2017. Pengalaman panjang Kopsyah BMI ketika itu dalam memberikan layanan simpanan, pinjaman, dan pembiayaan bagi anggotanya telah menunjukkan adanya peningkatan dan ragam kebutuhan anggota seiring dengan berjalannya waktu, di luar kebutuhan finansial. Permodalan hanyalah entry point dalam mendukung usaha anggota. Sejalan dengan perkembangan derajat ekonomi anggota, maka dibutuhkan lebih dari sekedar simpan pinjam dan pembiayaan.
Kebutuhan akan perbaikan tempat tinggal berikut dengan fasilitasnya (dapur, air, kamar mandi, sanitasi, dan sebagainya) dapat dipenuhi pembiayaannya oleh Kopsyah BMI, namun pengadaan/pembangunan fisiknya mesti dikerjasamakan dengan mitra-mitra konstruksi. Demikian juga pemenuhan kebutuhan lain, seperti perlengkapan/perabot rumahtangga, barang konsumsi, dan barang dagangan/usaha. Pola demikian tentunya menyebabkan relatif tingginya “nilai tambah” yang keluar dan dinikmati oleh pihak eksternal koperasi. Selain itu, jumlah anggota Kopsyah BMI yang relatif besar telah menjadi atau menciptakan “captive market” tersendiri yang perlu dioptimalkan keberadaannya serta disinergikan konektivitas usaha antar anggota. “Pusaran ekonomi tertutup” perlu dibangun dan dikembangkan untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama, dengan Kopsyah BMI bertindak sebagai jangkar atau sumbunya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Kamaruddin Batubara selaku ketua pengurus Kopsyah BMI menggagas pembentukan koperasi yang bergerak pada bidang perdagangan, retail, sektor rill dan jasa. Gagasan ini didukung dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2017 dengan keputusan menetapkan nilai Simpanan Pokok sebagai permodalan awal sebesar Rp100.000,- per anggota dan pembayarannya dapat dicicil. Momentumnya adalah pada tanggal 23 November 2018, di Bukit Tinggi, Sumatera Barat dilaksanakan Rapat Pembentukan Koperasi Konsumen yang diberi nama Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI).
Akte Pendirian : No. 931 tanggal 11 Januari 2019
Badan Hukum
Pendirian : 012301/BH/M.KUKM.2/II/2019
PAD - 1 : AHU - 0000006.AH.01.38 Tahun 2022
PAD - 2 : AHU - 0000971.AH.01.38 Tahun 2023
NIK : 3603021004003
NIB : 9120400341091